JABARNEWS | BANDUNG – Penanganan kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim kini memasuki babak baru. Tak lagi sebatas pengadaan perangkat keras, penyelidikan merambah hingga layanan digital dan kontrak cloud yang melibatkan raksasa teknologi global, Google.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pengadaan fisik Chromebook, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir sistem operasi dan kontrak Google Cloud Platform (GCP) senilai Rp250 miliar per tahun selama lima tahun. Investigasi ini menandai perluasan fokus penegakan hukum, dari markup perangkat ke soal kontrol data dan kedaulatan digital.
“Ini bukan sekadar markup. Ini tentang pengaruh korporasi asing dalam kebijakan negara, data anak bangsa, dan siapa sebenarnya yang mengendalikan pendidikan digital Indonesia,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jumat, 18 Juli 2025.
Iskandar menyebutkan, langkah Kejagung dan KPK membongkar dimensi baru dari proyek digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan saksi oleh KPK menyoroti integrasi sistem digital tanpa transparansi publik. Sebelumnya, Kejagung mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengadaan tanpa justifikasi teknis.
“Yang terjadi adalah operasi gabungan. Ini lompatan ganda dalam membongkar kejahatan digital lintas lembaga,” ungkapnya.