JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan investasi berkedok proyek perumahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial DL. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar dari empat korban yang sudah melapor.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers pada Rabu (23/7/2025), menyampaikan bahwa DL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku menawarkan investasi kepada sejumlah korban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat melalui proyek perumahan yang ternyata fiktif,” jelas Eko.
Salah satu penipuan terjadi pada 13 Juni 2024, saat DL menjanjikan pengembalian modal dalam satu minggu dengan keuntungan mencapai 10 hingga 20 persen. Namun alih-alih menerima keuntungan, dana dari korban justru digunakan untuk menutup kerugian dari korban sebelumnya, pola klasik dalam skema investasi bodong.
Eko menambahkan, salah satu korban sempat menerima pengembalian uang sebesar Rp90 juta untuk menghindari kecurigaan. Namun, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa DL menjalankan praktik ponzi scheme dengan mengalirkan dana antar korban.