JABARNEWS | JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka peluang bagi sekolah swasta untuk mengakses program revitalisasi satuan pendidikan.
Melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekolah non-negeri kini bisa mengajukan permintaan perbaikan infrastruktur dan fasilitas secara resmi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prinsip pendidikan inklusif yang menempatkan semua jenis sekolah dalam satu kerangka layanan mutu yang setara.
“Program pendidikan bermutu untuk semua, pilar pertama adalah inklusif, artinya semua dilibatkan, diberikan program yang sama. Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verval,” ujar Gogot, dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025.





