JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Komisioner Komnas HAM yang kini menjabat Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menegaskan pemerintah berhak melarang pengibaran bendera fiksi dari anime One Piece yang disejajarkan dengan Merah Putih dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.
Ia menyebut tindakan itu bukan merupakan pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan langkah hukum untuk menjaga martabat simbol negara.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera fiksi dalam konteks seremoni kenegaraan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum hingga menyerempet unsur makar karena menempatkan simbol imajiner setara lambang negara. Oleh sebab itu, negara memiliki dasar menolaknya sesuai koridor hukum nasional dan internasional.
Pigai menjelaskan larangan tersebut tidak hanya selaras dengan konstitusi, namun mengacu pada Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan tersebut memberikan ruang bagi negara untuk mengambil tindakan demi menjaga stabilitas dan integritas nasional.