JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy, Deky Rosdiana dan Iman Sunendar, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pengeroyokan di Tamansari, Bandung. Menurut mereka, informasi tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan.
“Pernyataan yang menyebut Aqifa menjadi DPO adalah fitnah yang keji,” ujar Deky, Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan, kliennya diamankan justru karena mengalami banyak teror dan tekanan psikologis, bukan karena menjadi pelaku yang melarikan diri. Aqifa, lanjutnya, bahkan telah datang secara kooperatif ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Pihaknya menyayangkan berkembangnya narasi sesat yang mencoreng nama baik kliennya di ruang publik. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk meluruskan fakta agar tidak terjadi pembelokan informasi yang dapat memicu kesalahpahaman lebih luas.
Klarifikasi Soal Dugaan Pengeroyokan
Lebih lanjut, kuasa hukum menampik keras tuduhan bahwa Aqifa memerintahkan pengeroyokan terhadap seseorang di kawasan Tamansari. Mereka menegaskan, kejadian sebenarnya adalah sebaliknya. Aqifa justru menjadi korban penganiayaan lebih dulu oleh seorang bernama Haykal.
“Peristiwa penganiayaan itu yang memicu kemarahan warga dan massa di sekitar lokasi,” ungkap Iman Sunendar. Kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tidak terencana. Apalagi, massa yang ada di tempat kejadian sebagian besar adalah mahasiswa Unisba yang saat itu berada di jalan Tamansari.
Penjelasan ini menjadi sangat penting mengingat narasi yang tersebar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan cenderung menyudutkan pihak Aqifa tanpa mempertimbangkan kronologi secara utuh.
Kronologis: Dugaan Penolakan Asmara Picu Kekerasan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Sektor Bandung Wetan. Kapolsek Bandung Wetan, AKP Bagus Yudo, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah naik sidik dan kini dalam pemeriksaan. Selebihnya masih kami dalami,” ujar Bagus Yudo saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Insiden ini terjadi pada 28 Juli 2025, tepatnya di kawasan Tugu Toga, Jalan Tamansari Bawah, tak jauh dari bundaran Unisba. Berdasarkan keterangan dari kerabat korban bernama Dinda, korban sebelumnya mengalami serangkaian teror dari seorang perempuan bernama Aqifa Tahtiarsy. Meski keduanya memiliki kedekatan emosional, hubungan mereka tidak pernah berstatus resmi sebagai pasangan.
Saat korban akhirnya menyanggupi untuk bertemu Aqifa demi menyelesaikan konflik yang terjadi, secara tiba-tiba muncul belasan orang yang langsung melakukan penganiayaan terhadapnya tanpa peringatan. Dugaan awal menyebutkan bahwa Aqifa sakit hati karena cintanya ditolak, sehingga memicu reaksi emosional yang berujung pada aksi kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tulang iga, hidung, tangan, dan kaki. Ia sempat tidak sadarkan diri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, termasuk tindakan operasi pada tulang hidung yang retak. Polisi belum mengumumkan identitas para pelaku lainnya, namun penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif yang mendasari peristiwa ini.
Laporan Resmi Didaftarkan ke Polisi
Untuk menempuh jalur hukum, kuasa hukum telah mendaftarkan laporan resmi ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1145/VIII/2025/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Agustus 2025.
“Selama ini kami menahan diri, karena mempertimbangkan ruh kekeluargaan dan nilai-nilai Islamiah. Apalagi pihak yang terlibat masih merupakan keluarga besar Unisba,” kata Deky. Namun, seiring pemberitaan yang makin menyudutkan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikis terhadap Aqifa dan keluarganya, pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum.
Somasi Terbuka dan Imbauan pada Publik
Sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi tidak benar, kuasa hukum menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan hoaks terkait kasus ini. Mereka meminta agar unggahan yang menyudutkan kliennya segera diturunkan.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi seluruh pihak yang telah menyebarkan hoaks untuk melakukan take down postingan dan menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami,” tegas Iman.
Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya tidak segan melaporkan akun-akun yang terlibat dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik di media elektronik.
Di akhir pernyataan, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan warganet agar tidak lagi mengaitkan kasus ini dengan institusi Universitas Islam Bandung (Unisba). Mereka menekankan bahwa peristiwa tersebut adalah persoalan personal, dan tidak ada kaitannya secara langsung dengan lembaga pendidikan mana pun.(Red)