JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 pengedar dalam 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin selama awal Agustus 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Talun, saat dua pelaku kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja kering.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) itu ditangkap pada 1 Agustus 2025. Barang bukti yang disita mencapai 977,21 gram ganja kering.
“Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (7/8/2025).
Polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.
Selain kasus tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 15 kasus lain yang melibatkan 18 tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.