Daerah

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

×

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 pengedar dalam 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin selama awal Agustus 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Talun, saat dua pelaku kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja kering.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi TPI Cirebon Terus Optimalkan Inovasi Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) itu ditangkap pada 1 Agustus 2025. Barang bukti yang disita mencapai 977,21 gram ganja kering.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jangan Terlalu Khawatir Soal Omicron, Kenapa?

“Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (7/8/2025).

Polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Tekanan Ekonomi, Nelayan di Asahan Nyambi Jual Ganja

Selain kasus tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 15 kasus lain yang melibatkan 18 tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2