JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menekan Pemerintah Kota untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan PDAM Tirtawening selama kepemimpinan Sonny Salimi. Desakan ini dipicu kecurigaan publik atas perekrutan 132 pegawai baru yang dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan Sonny, tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya menyebut proses rekrutmen itu menyalahi prosedur karena tidak tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025. Dari 132 pegawai yang diterima, 17 di antaranya disebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny termasuk anak, adik, ipar, hingga keponakan.
“Proses manajerial selama sepuluh tahun terakhir perlu dievaluasi secara menyeluruh,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/8/2025).
Sejumlah aktivis anti-korupsi menilai praktik ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Apabila terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara, kasus ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Tak hanya dugaan nepotisme, periode 2019–2024 PDAM Tirtawening juga diwarnai indikasi penyimpangan lain, seperti proyek pemasangan pipa induk yang diduga fiktif, serta kebijakan insentif penagihan air yang diputuskan sepihak oleh direksi. Skema tersebut disebut mengurangi potensi pendapatan perusahaan hingga 40 persen.





