Daerah

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

×

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon menyita ganja kering seberat 1,7 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat pengedar di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial MAR (35) dan Y (32) di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Rabu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi ganja kering seberat 1.640 gram.

Baca Juga:  Gaji Tenaga Medis RSUD Cikalong Wetan Nunggak, Bupati KBB Diminta Tangani

“Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di lokasi itu, polisi menangkap MK (28) dan AS (33) serta menemukan tambahan 140 gram ganja,” kata Sumarni di Cirebon, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita 29 Paket Sabu Seberat 20,9 Gram

Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 1.780 gram atau sekitar 1,7 kilogram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Empat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2