Daerah

Tak Perlu ke Pengadilan, Purwakarta Selesaikan Konflik Warga Lewat 192 Rumah RJ

×

Tak Perlu ke Pengadilan, Purwakarta Selesaikan Konflik Warga Lewat 192 Rumah RJ

Sebarkan artikel ini
Om Zein resmikan 192 Rumah RJ di Purwakarta
Bupati Purwakarta Om Zein deklarasikan 192 Rumah Restorative Justice di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta (Foto: Instagram / @prokompimpurwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Purwakarta menghadirkan terobosan besar dalam penyelesaian konflik warga. Kini, tak perlu ke pengadilan, karena masyarakat bisa menyelesaikan sengketa lewat 192 Rumah Restorative Justice (RJ) yang resmi diluncurkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Enam Santriwati yang Hanyut di Sungai Parsariran Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas

Deklarasi 192 Rumah RJ Purwakarta ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, di Aula Janaka Setda Purwakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  Lewat Program OPOP, Ridwan Kamil Kagum Kemajuan Pesantren di Jabar Semakin Pesat

Program ini menandai era baru keadilan yang lebih humanis, sederhana, dan cepat dirasakan masyarakat.

Dengan hadirnya Rumah RJ, warga tak lagi harus menanggung biaya mahal dan waktu panjang dalam proses hukum.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Maksimalkan Serapan APBD Hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Sengketa cukup diselesaikan melalui musyawarah mufakat di desa. Keadilan kini lebih dekat dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat Purwakarta.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23