Daerah

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

×

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Capai 1.000 Orang Lebih, Muhammad Yusuf: Perlu Pengawasan Khusus

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.

Baca Juga:  Polres Garut Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pimpinan DPRD

Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2