Nasional

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

×

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok setwapres)

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan seorang warga sipil bernama Subhan dengan nilai ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun dan Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:  Gibran Dilirik PDIP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Gugatan sudah didaftarkan dan benar ada petitum yang menyebut kerugian materiel maupun imateriel,” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat

Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, ada syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang disebut tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Soal Isu Peran Iriana Majukan Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Puan Maharani
Pages ( 1 of 2 ): 1 2