Nasional

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

×

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok setwapres)

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan seorang warga sipil bernama Subhan dengan nilai ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun dan Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:  Gestur Gibran Pancing Emosi saat Debat Cawapres, Hasto: Kurang Beretika!

“Gugatan sudah didaftarkan dan benar ada petitum yang menyebut kerugian materiel maupun imateriel,” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:  Gibran Pilih Mengundurkan Diri, Resmi Digantikan Teguh Prakosa

Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, ada syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang disebut tidak terpenuhi.

Baca Juga:  [HOAKS] KPU Terima Pendaftaran Gibran karena Terima Surat dari Presiden Jokowi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2