Nasional

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

×

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok setwapres)

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan seorang warga sipil bernama Subhan dengan nilai ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun dan Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:  Siap-Siap, Ini Info Penting buat Anak Sekolah di Cimahi

“Gugatan sudah didaftarkan dan benar ada petitum yang menyebut kerugian materiel maupun imateriel,” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:  Cuma di Masjid Ini yang Boleh Gelar Salat Idul Adha di Sukabumi

Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, ada syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang disebut tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Jokowi - Jinping Bertemu, Ini Yang Dibahas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2