JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tujuh muridnya yang masih berusia 8 hingga 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluh sakit pada alat vitalnya pada 6 Agustus 2025. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Setelah itu, enam anak lainnya juga mengaku mendapat perlakuan serupa dari pelaku AA,” ujar Idas di Pangandaran, Rabu (10/9/2025).
Orang tua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangandaran. Polisi berhasil menangkap AA pada 24 Agustus 2025. Hingga kini, penyidik telah memintai keterangan dari 17 saksi dan masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan.
Idas menyebut modus pelaku yakni dengan iming-iming “transfer ilmu” agar para murid pintar mengaji jika menuruti keinginannya.