JABARNEWS | BANDUNG – Enam orang yang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Bandung M Farhan serta sejumlah pihak lain dalam sengketa aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) akan mencabut perkara mereka di Pengadilan Negeri Bandung.
Informasi dalam sistem perkara PN Bandung menunjukkan gugatan dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu sejatinya dijadwalkan disidangkan pada Kamis, 11 September lalu, di ruang Oemar Seno Adji.
Namun sidang urung digelar karena para penggugat mengajukan penetapan pencabutan gugatan.
Sidang penetapan itu baru akan diputuskan pekan depan, Kamis 18 September 2025.