Daerah

Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

×

Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Sebarkan artikel ini
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Sertifikasi ISO 37001:2016, langkah nyata PT Pos Properti Indonesia dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

 

JABARNEWS | BANDUNG – PT Pos Properti Indonesia resmi meraih sertifikasi internasional ISO 37001:2016 atas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pencapaian ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus mempertegas langkah nyata untuk menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

Tantangan Korupsi dan Pentingnya Standar Internasional

Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar. Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2024 berada di angka 37/100. Hasil tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.

Walaupun terdapat peningkatan dibanding capaian tahun 2023, hasil ini menegaskan bahwa Indonesia tetap harus memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Oleh karena itu, penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016 menjadi sangat relevan. Standar ini tidak hanya membantu organisasi membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif, tetapi juga memperkuat praktik tata kelola bersih sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

Komitmen Nyata Melawan Penyuapan

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas, PT Pos Properti Indonesia mengambil langkah nyata dalam penerapan SMAP sesuai standar ISO 37001:2016. Komitmen ini sekaligus menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas terhadap layanan dan bisnis yang dijalankan.

Baca Juga:  236 ‘Super Hero’ Anti Korupsi Lahir di Jawa Barat, Siap Selamatkan Indonesia!

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan menegaskan komitmen untuk selalu beroperasi secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. PT Pos Properti Indonesia percaya bahwa integritas adalah fondasi utama untuk pertumbuhan berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, perusahaan memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan maupun bentuk kecurangan lainnya. Kebijakan ini berlaku bukan hanya secara internal, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan.

Ada beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara lain:

1. Melarang praktik penyuapan dan sejenisnya di lingkungan perusahaan.

2. Mematuhi peraturan perundangan dan regulasi lain terkait anti penyuapan.

3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan.

4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan.

5. Memastikan komitmen pemenuhan persyaratan SMAP.

6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan bagi seluruh pemangku kepentingan.

7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam SMAP.

8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan, dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).

9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar kebijakan SMAP.

Sertifikasi yang Bukan Sekadar Simbol

Pada Senin, 15 September 2025, PT Pos Properti Indonesia mengumumkan keberhasilan memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016. Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang mengatur penerapan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan risiko penyuapan dalam sebuah organisasi.

Baca Juga:  Prajurit TNI Ajak Siswa MPLS Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

“Kami ingin menegaskan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 ini bukan hanya formalitas atau simbol belaka. Namun yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SMAP benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari, baik bagi karyawan maupun mitra kerja. Predikat bersertifikasi ini harus tercermin dalam tindakan nyata. Dengan predikat ini, seluruh insan Pos Properti akan terdorong untuk selalu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan bekerja lebih berkualitas,” ujar Nina Risnasari, Chief Financial Officer PT Pos Properti Indonesia.

Dengan pencapaian ini, PT Pos Properti Indonesia menunjukkan bahwa mereka tidak hanya memiliki komitmen, tetapi juga mampu membuktikan penerapan sistem antikorupsi melalui standar global.

Integritas sebagai Pondasi Keberlanjutan

Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 semakin mempertegas posisi PT Pos Properti Indonesia sebagai perusahaan yang menjadikan integritas sebagai landasan utama pertumbuhan. Sertifikasi ini memberikan manfaat nyata, mulai dari memperkuat integritas operasional, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, hingga menciptakan lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  KPK Sambangi Purwakarta, Tekankan Integritas Lewat Roadshow Antikorupsi

ISO 37001:2016 sendiri diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan dalam setiap lingkup aktivitasnya.

Bagi PT Pos Properti Indonesia, integritas bukan hanya kewajiban, melainkan nilai fundamental yang mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Komitmen anti penyuapan ini juga menegaskan bahwa perusahaan tidak sekadar mengejar profit, tetapi turut berfokus pada etika, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.

“Kami percaya, langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan bisnis serta kontribusi berkelanjutan di sektor properti dan hospitality,” tutup Nina.

Dengan semangat ini, PT Pos Properti Indonesia siap melangkah lebih jauh dalam menghadirkan layanan terbaik di bidang properti dan hospitality, sekaligus menjadi teladan bagi industri lain dalam penerapan tata kelola antikorupsi yang kuat.(Red)