Nasional

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

×

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: KPK)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Meski demikian, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah masih belum diverifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus ini. Melalui kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025, ia mengaku sempat dipaksa membayar biaya tambahan kepada Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK Gegara Rotasi dan Mutasi Jabatan, Begini Tanggapan Hengky Kurniawan

Khalid menjelaskan, awalnya ia bersama 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda lengkap dengan penginapan dan transportasi di Arab Saudi. Namun, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  KPK Ungkap Korupsi Iklan BJB Rp222 Miliar, Begini Modusnya!
Pages ( 1 of 3 ): 1 23