Daerah

Erwin Pastikan Satpol PP Bandung Siap Lakukan Eksekusi Reklame Ilegal

×

Erwin Pastikan Satpol PP Bandung Siap Lakukan Eksekusi Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini
Erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menertibkan reklame ilegal yang tidak berizin atau habis masa izinnya. Penertiban ini dilaksanakan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mulai diberlakukan tahun ini.

Baca Juga:  Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut proses penertiban dilakukan secara bertahap. Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebanyak empat kali dengan tenggat tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” kata Erwin melalui siaran persnya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan!

Aturan ini tidak hanya mengatur mekanisme perizinan, tetapi juga menegaskan larangan pemasangan reklame di titik tertentu, termasuk trotoar dan ruang milik jalan. Reklame dengan unsur SARA, pornografi, dan konten yang melanggar norma juga dilarang keras.

Baca Juga:  Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga iklim usaha dengan memastikan penegakan aturan tetap adil bagi para pengusaha reklame.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2