JABAENEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah diproses hukum.
Pegawai berinisial IM itu terbukti menyelewengkan pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) pada periode Juli hingga September 2024.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, mengatakan praktik itu terungkap setelah wajib pajak melapor karena pembayaran mereka tak tercatat dalam sistem.
Setelah ditelusuri, uang tersebut diketahui dititipkan kepada oknum ASN tersebut.