Daerah

Polres Ciamis Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Sungai Nagawiru, Diduga Dipaksa Lahir Usia 6 Bulan

×

Polres Ciamis Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Sungai Nagawiru, Diduga Dipaksa Lahir Usia 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penemuan jasad bayi
Ilustrasi penemuan jasad bayi. (foto: net)

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis masih menyelidiki kasus penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Nagawiru, Lingkungan Margayasa, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik RSUD Kota Banjar menduga bayi tersebut meninggal saat masih berada di dalam kandungan.

Baca Juga:  Duh! Polres Ciamis Masih Kekurangan Personel, Akmal Beberkan Hal Ini

“Berdasarkan hasil sementara, dugaannya bayi itu dipaksa keluar saat kandungan berusia 6 bulan,” kata Carsono, Rabu (24/9/2025).

Carsono menegaskan penyelidikan masih berlangsung, termasuk menunggu hasil resmi otopsi. “Kami masih melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tempat Wisata di Ciamis Beri Fasilitas Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Sebelumnya, warga setempat digegerkan oleh penemuan jasad bayi pada Minggu (21/9/2025). Bayi pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing di sungai.

Baca Juga:  Kompetisi Piala Pelajar Esports se-Jabodetabek Resmi Dimulai
Pages ( 1 of 2 ): 1 2