JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (30/9/2025). Dengan berakhirnya program ini, mulai Rabu (1/10/2025) seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan kembali digelar. Ia mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena hasilnya akan kembali dirasakan langsung oleh publik.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Gubernur KDM juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung di Jawa Barat.
“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” jelasnya.