JABARNEWS | KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa selama beberapa tahun anggaran.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes,” ujar Brian di Kuningan, Senin (7/10/2025).
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya modus korupsi berupa pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang semestinya diterima masyarakat. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp182 juta.
“Penyidik menemukan pemotongan dilakukan secara berulang selama rentang tahun anggaran 2021 sampai 2024,” jelas Brian.