Daerah

Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

×

Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

JABARNEWS | KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa selama beberapa tahun anggaran.

Baca Juga:  Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes,” ujar Brian di Kuningan, Senin (7/10/2025).

Baca Juga:  Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya modus korupsi berupa pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang semestinya diterima masyarakat. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp182 juta.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp 884 Juta, Kades Bumiwangi Ciparay Ditahan

“Penyidik menemukan pemotongan dilakukan secara berulang selama rentang tahun anggaran 2021 sampai 2024,” jelas Brian.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2