Mantan Kades Ini Akui Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Nikahi 4 Istrinya

Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS │ BANTEN – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang diketahui bernama Alkani ini diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Lontar Kecamatan Tirtayasa pada tahun 2015-2021 lalu.

Baca Juga:  Persaingan Sengit, Para Petani Peternak Bentuk Koperasi Produsen Petani Peternak Jawara Banten

Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menahan dan menetapkan Alkani sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, uang hasil korupsi tersangka mencapai Rp988 juta.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Minta Para Peserta Pemilu dan Timses Ingat Hal Ini

Ironisnya, uang sebesar itu digunakan kepentingan pribadi, yakni untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Hal tersebut ditegaskan pengacara Alkani, Erlan Setiawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Selasa, 26 Februari 2019

“Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu,” ujar Erlan kepada awak media.