Daerah

Minta Pedoman Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Masih Kosong, Bupati Ciamis Surati Kemendagri

×

Minta Pedoman Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Masih Kosong, Bupati Ciamis Surati Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Foto: Didikpos).

JABARNEWS | CIAMISBupati Ciamis secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.

Namun, surat tersebut bukan karena sudah ada calon yang akan mengisi posisi tersebut, melainkan untuk meminta pedoman tertulis terkait regulasi hukum yang sah.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Calon Pj Kepala Daerah di Jawa Barat yang Diusulkan ke Kemendagri

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Budi Yudia, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan, permohonan itu tertuang dalam Surat Bupati Ciamis Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, bertanggal 23 September 2025.

Baca Juga:  Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

“Surat itu tentang permohonan pedoman tertulis terkait kepastian hukum atau regulasi yang akan digunakan untuk melaksanakan pengisian kekosongan Wabup Ciamis,” jelas Budi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp37,74 Triliun

Menurutnya, kondisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis berbeda dengan daerah lain. Sebab, kasus ini merupakan kejadian pertama di Indonesia, di mana kursi Wabup kosong karena calon terpilih meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2