JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.
Namun, surat tersebut bukan karena sudah ada calon yang akan mengisi posisi tersebut, melainkan untuk meminta pedoman tertulis terkait regulasi hukum yang sah.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Budi Yudia, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan, permohonan itu tertuang dalam Surat Bupati Ciamis Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, bertanggal 23 September 2025.
“Surat itu tentang permohonan pedoman tertulis terkait kepastian hukum atau regulasi yang akan digunakan untuk melaksanakan pengisian kekosongan Wabup Ciamis,” jelas Budi, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kondisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis berbeda dengan daerah lain. Sebab, kasus ini merupakan kejadian pertama di Indonesia, di mana kursi Wabup kosong karena calon terpilih meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum pelantikan.