JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai melakukan pendataan dan penertiban terhadap bangunan perumahan yang berdiri di area sepadan sungai, sebagai langkah antisipasi terjadinya bencana alam seperti longsor yang sempat melanda kawasan perumahan di pusat kota Cianjur.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan terkait perumahan yang terancam longsor akibat pembangunan dilakukan di luar ketentuan batas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Pihak developer atau pengembang seharusnya memperhatikan batas sepadan sungai sesuai aturan DAS, yaitu 15 meter untuk wilayah perkotaan. Namun kenyataannya, mereka membangun rumah hanya dengan jarak 10 meter,” kata Wahyu di Cianjur, Senin (20/10/2025).
Ia menuturkan, lokasi perumahan tersebut berada di jalur Sungai Citarum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pengembang, dinas terkait di provinsi, dan pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bupati Wahyu juga menduga pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di satu kawasan, tetapi juga dilakukan oleh sejumlah pengembang lain di Cianjur. Untuk itu, ia telah memerintahkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Cianjur melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh.