Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga:  Menkes Budi Minta Masyarakat Tidak Khawatir dengan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Ada Apa?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan ditujukan untuk peserta yang sebelumnya mandiri, tapi kini statusnya sudah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sesalkan Aksi Massa Berujung Perusakan Objek Fasilitas Umum

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga:  Tingkatkan Keaktifan Peserta, Bank Bjb Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234