JABARNEWS | JAKARTA – Dapur MBG atau SPPG kini hanya boleh memproduksi maksimal 3.000 porsi MBG per hari jika memiliki juru masak bersertifikat BNSP, untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Secara standar, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dirancang melayani 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun, kapasitas dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari jika dapur memiliki juru masak bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa standar 2.500 porsi per hari dibuat untuk menjaga kualitas pelayanan mulai dari pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan.

 
									




