Daerah

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

×

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga:  Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia Ini Minta UU TPKS Dikawal

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51) dilakukan pada Jumat (31/10) malam setelah polisi menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang tidak bisa berjalan.

Baca Juga:  Banjir di Karawang, Cellica Nurrachadiana Terjunkan Alat Berat Bersihkan Sampah yang Sumbat Sungai

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, dan setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Investasi di Karawang Masuk 5 Besar se-Indonesia

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23