JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya Restorative Justice yang tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan sosial dan ekonomi warga yang terlibat perkara ringan.
Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11/2025).
Dedi Mulyadi menjelaskan, skema Restorative Justice harus memberi pendampingan menyeluruh kepada warga yang terjerat kasus kecil karena faktor ekonomi.
“Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan kebutuhan pokok, uang saku, dan kesempatan bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi.
									




