Daerah

Tak Cuma Soal Hukum, Dedi Mulyadi Dorong Restorative Justice untuk Pemulihan Sosial Ekonomi

×

Tak Cuma Soal Hukum, Dedi Mulyadi Dorong Restorative Justice untuk Pemulihan Sosial Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi menekankan Restorative Justice saat kunjungan ke Kejari Purwakarta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya Restorative Justice yang tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan sosial dan ekonomi warga yang terlibat perkara ringan.

Baca Juga:  Dinkes Cimahi Catat 600-an Vial Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Pada Awal Maret

Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11/2025).

Dedi Mulyadi menjelaskan, skema Restorative Justice harus memberi pendampingan menyeluruh kepada warga yang terjerat kasus kecil karena faktor ekonomi.

Baca Juga:  Di Purwakarta Pelayanan Publik atau Sering Disebut Gempungan Hadir di Setiap Kelurahan dan Desa

“Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.

Baca Juga:  Inilah Penyebab ASI Tidak Keluar Setelah Melahirkan

Ia menambahkan, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan kebutuhan pokok, uang saku, dan kesempatan bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23