Daerah

Tak Cuma Soal Hukum, Dedi Mulyadi Dorong Restorative Justice untuk Pemulihan Sosial Ekonomi

×

Tak Cuma Soal Hukum, Dedi Mulyadi Dorong Restorative Justice untuk Pemulihan Sosial Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi menekankan Restorative Justice saat kunjungan ke Kejari Purwakarta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya Restorative Justice yang tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan sosial dan ekonomi warga yang terlibat perkara ringan.

Baca Juga:  Siap Hadapi Pilkada Purwakarta 2024, PKB dan NasDem Mulai Jajaki Koalisi

Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11/2025).

Dedi Mulyadi menjelaskan, skema Restorative Justice harus memberi pendampingan menyeluruh kepada warga yang terjerat kasus kecil karena faktor ekonomi.

Baca Juga:  Jalan Menuju Desa Cigalontang Tasikmalaya Tertimbun Material Longsor

“Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemuda Asal Pasawahan Purwakarta Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ia menambahkan, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan kebutuhan pokok, uang saku, dan kesempatan bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23