Daerah

DPRD Bandung: Kunci Keberhasilan Penataan PKL, Pendekatan Persuasif yang Humanis dan Berkeadilan

×

DPRD Bandung: Kunci Keberhasilan Penataan PKL, Pendekatan Persuasif yang Humanis dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandung: Kunci Keberhasilan Penataan PKL, Pendekatan Persuasif yang Humanis dan Berkeadilan
Suasana Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang digelar oleh Bapperida di Hotel Mutiara.

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kota yang lebih nyaman dan tertib. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus berlandaskan pada pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Menurutnya, penataan PKL bukan semata soal ketertiban ruang publik, tetapi juga tentang upaya pemerintah berpihak kepada masyarakat kecil. “Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” ujarnya.

Agus menambahkan, DPRD Kota Bandung akan terus mendukung langkah Pemerintah Kota dalam menata kota demi meningkatkan kenyamanan masyarakat. Ia menilai, penataan yang dilakukan dengan komunikasi terbuka dan solusi konkret akan membawa hasil yang lebih berkelanjutan bagi semua pihak.

Implementasi Perda Jadi Landasan Hukum yang Kuat

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa rencana induk ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan tersebut menjadi pijakan hukum dalam menata aktivitas ekonomi rakyat di ruang kota secara terarah dan berkeadilan.

Baca Juga:  Anggaran Program Samisade Senilai Rp122,89 Miliar Belum Terealisasi, Ini Kata Pemkab Bogor

“Kami selalu mendukung Pemerintah Kota Bandung dan berpihak kepada PKL supaya Bandung menjadi semakin nyaman dan tenteram. Semoga seminar ini menciptakan hasil pemikiran brilian yang memajukan Kota Bandung,” tuturnya saat menghadiri Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Hotel Mutiara, Selasa, 4 November 2025.

Rencana induk ini diharapkan menjadi pemandu kebijakan dalam menata Kota Bandung secara menyeluruh, sekaligus memperkuat keberadaan PKL sebagai bagian penting dari ekonomi rakyat.

DPRD Dorong Kolaborasi dan Sosialisasi Masif

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Ia menilai, rencana induk ini akan menjadi pedoman utama dalam menata PKL sekaligus memperkuat peran berbagai pihak agar memiliki pemahaman yang sama.

“Anggota dewan sering mendapat aspirasi dari PKL yang mengeluhkan persoalan yang kompleks. Dengan adanya masterplan ini, apa yang menjadi permasalahan semoga bisa terpecahkan,” katanya.

Baca Juga:  Pendapatan Daerah Terealisasi Sebesar 102,41 Persen, Bukti Ridwan Kamil Sukses Hadapi Covid-19?

Nunung juga berharap agar sosialisasi rencana induk ini dilakukan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa penataan dan pemberdayaan harus berjalan beriringan. “Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Belajar dari Pengalaman dan Menatap Hasil yang Terukur

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota untuk belajar dari pengalaman sebelumnya. Ia menyoroti beberapa program penataan PKL yang sempat digagas, namun tidak berlanjut sesuai harapan, seperti Teras Cihampelas.

“Contoh penataan PKL di Malioboro, Yogyakarta. Ada area khusus PKL, kesenian, dan sebagainya. Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur,” jelasnya.

Menurut Sutaya, penataan PKL yang baik harus diukur melalui indikator nyata seperti peningkatan omzet, kemandirian pedagang, dan berkurangnya masalah sosial di ruang publik.

Data dari tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung menunjukkan, sekitar 60 persen PKL sudah berada di lokasi yang sesuai peruntukan, sementara sisanya masih perlu penataan karena menempati area publik seperti trotoar dan badan jalan.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Sebut Target Pembangunan Tahun 2023 Tercapai

Rencana induk ini juga menargetkan peningkatan peran kewilayahan, terutama di tingkat kelurahan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas PKL. Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan PKL binaan, transformasi ke usaha formal, serta pembentukan forum PKL di setiap kecamatan.

Mewujudkan Kota Tertib, PKL Sejahtera

Melalui masterplan ini, DPRD berharap tercipta keseimbangan antara ketertiban kota dan kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil. Keberhasilan program akan terlihat dari meningkatnya partisipasi PKL, tumbuhnya rasa memiliki terhadap ruang kota, serta terciptanya Bandung yang lebih tertib, ramah, dan manusiawi.

Dengan semangat kolaborasi, penataan PKL bukan lagi sekadar proyek penertiban, tetapi langkah nyata untuk mengangkat harkat pelaku ekonomi rakyat. Seperti yang ditegaskan Agus Hermawan, keberhasilan penataan PKL harus selalu diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

“Bandung harus menjadi kota yang nyaman untuk semua, termasuk bagi para pedagang kecil yang selama ini berjuang di ruang publik. Dengan perencanaan yang matang dan pendekatan yang manusiawi, kita bisa menciptakan Bandung yang lebih tertata dan sejahtera,” pungkasnya.(Red)