Daerah

Mulai 2026, Dedi Mulyadi Wajibkan Uji KIR di Jabar Lewat Bengkel Resmi

×

Mulai 2026, Dedi Mulyadi Wajibkan Uji KIR di Jabar Lewat Bengkel Resmi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar mewajibkan uji KIR kendaraan di bengkel resmi bersertifikat Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan uji KIR kendaraan dilakukan di bengkel resmi bersertifikat, yang akan dimulai di tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan.

Baca Juga:  Pengurus hingga Bacaleg Partai Demokrat di Purwakarta Kompak Mundur, Siapa Saja Mereka?

Dedi Mulyadi menjelaskan, mulai tahun tersebut, registrasi kelayakan kendaraan (KIR) tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan melalui bengkel resmi yang telah memenuhi sertifikasi kelaikan kendaraan.

Baca Juga:  Dituding Tak Profesional, Inspektorat Dan Kejari Majalengka Didemo Massa

Ia menerangkan, bengkel bersertifikat juga akan turut bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan.

“Mulai 2026, registrasi kelayakan kendaraan dilakukan di bengkel resmi dengan sertifikat kelaikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kecelakaan disebabkan ketidaklaikan kendaraan, maka bengkel juga ikut bertanggung jawab,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi dan Syaiful Huda Masuk Tiga Besar Caleg DPR RI yang Bakal Terpilih di Pemilu 2024
Pages ( 1 of 4 ): 1 234