JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan uji KIR kendaraan dilakukan di bengkel resmi bersertifikat, yang akan dimulai di tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan.
Dedi Mulyadi menjelaskan, mulai tahun tersebut, registrasi kelayakan kendaraan (KIR) tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan melalui bengkel resmi yang telah memenuhi sertifikasi kelaikan kendaraan.
Ia menerangkan, bengkel bersertifikat juga akan turut bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan.
“Mulai 2026, registrasi kelayakan kendaraan dilakukan di bengkel resmi dengan sertifikat kelaikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kecelakaan disebabkan ketidaklaikan kendaraan, maka bengkel juga ikut bertanggung jawab,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (6/11/2025).





