JABARNEWS | SUMEDANG – Setiap hari Jumat, seluruh ASN Sumedang diwajibkan naik angkutan umum untuk mengurangi emisi karbon, mendukung transportasi ramah lingkungan, serta menumbuhkan kesadaran kolektif terkait pola hidup sehat.
Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 mengatur penggunaan angkutan umum bagi pegawai Pemkab Sumedang setiap hari Jumat.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata menjaga lingkungan dan mendukung ekonomi lokal.
“Kebijakan ini punya makna besar. Kami ingin mengurangi emisi karbon, melestarikan lingkungan hidup, menggerakkan ekonomi kecil seperti sopir angkot dan pedagang jalanan serta mendorong pola hidup sehat lewat berjalan kaki,” jelas Bupati Dony, dikutip dari laman Pemkab Sumedang, Minggu (9/11/2025).
Meski sudah berjalan, pantauan Bupati Dony pada Jumat (7/11/2025) menunjukkan masih banyak ASN yang melanggar aturan.





