JABARNEWS | PURWAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkab Purwakarta dalam sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao. Kemenangan di tingkat kasasi tersebut memberi kepastian bagi para murid untuk kembali belajar dengan tenang.
Putusan kasasi bernomor 4763K/PDT/2025 itu dibacakan MA pada Rabu, 12 November 2025 dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta serta Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Dengan keputusan tersebut, lahan SMPN 1 Babakancikao dinyatakan sah menjadi milik Pemkab Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyambut baik putusan ini dan menilai keputusan MA mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung bertahun-tahun.
“Sejak awal, kita mengalami kekalahan, yang kemudian berlanjut di tingkat banding. Namun, berkat rahmat Tuhan, selama masa kepemimpinan saya, kita mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan perkara ini,” ujarnya saat meninjau SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025).





