JABARNEWS | BOGOR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Ciseeng yang melibatkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka. Kasus ini menjadi salah satu dari tiga laporan kasus narkotika (LKN) yang ditangani sepanjang 2025 dan mencerminkan semakin beragamnya pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kepala BNNK Bogor, Kombes Anggun Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial D alias B ditangkap pada November 2025 setelah petugas menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkotika di lingkungan setempat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,76 gram dan ganja 0,54 gram, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi dengan pembeli.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran narkoba datang dari berbagai lapisan, termasuk kalangan yang tidak diduga,” ujar Anggun di Cibinong.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara saat ini dalam proses menuju P21. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan jaringan lokal yang sebelumnya ditangani BNNK Bogor.





