JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara izin pembangunan perumahan sebagai langkah yang dibutuhkan untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor.
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan keputusan spontan, melainkan bagian dari rangkaian regulasi yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.
Iswara menjelaskan, kebijakan tersebut berangkat dari terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
Aturan itu kemudian diikuti dengan sejumlah surat edaran yang dikeluarkan pada 13 dan 14 Desember 2025.





