JABARNEWS | BEKASI – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi, Jawa Barat, kembali menempati posisi tertinggi di Indonesia. Kepastian itu muncul setelah Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota Bekasi menyepakati besaran upah minimum 2026 melalui rapat maraton yang berlangsung hingga malam hari.
Di tingkat kabupaten, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,84 persen.
Nilainya naik dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. Keputusan tersebut diambil dalam rapat panjang di Kantor Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (19/12), yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.





