JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Angka ini meningkat Rp 126.363 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp 2.191.238, atau naik sekitar 5,77 persen.
Penetapan UMP tersebut dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menyampaikan keputusan itu dalam keterangan pers pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77%,” kata Dedi Mulyadi saat memberi keterangan pers, Rabu (24/12/2025).





