Daerah

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK dan UMSK 2026 Sesuai Usulan Daerah

×

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK dan UMSK 2026 Sesuai Usulan Daerah

Sebarkan artikel ini
Disnaker Jabar
Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan mayoritas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan daerah.

Baca Juga:  Banjir di Serang Surut, BNPB Minta Warga Waspada Banjir Susulan

Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, dalam proses penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan perubahan terhadap usulan yang diajukan.

“Arahannya memang seperti itu, usulan yang disampaikan tidak ada yang diubah,” kata Kim dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Penurunan Angka Pengangguran Hingga 5% di Tahun 2024

Kim menjelaskan, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan UMK dan UMSK untuk ditetapkan. Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya masih berpeluang menyusul karena batas akhir penetapan upah dilakukan hingga Rabu pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023

“Masih memungkinkan daerah lain menyusul, karena setelah penetapan masih ada proses penandatanganan dan pengundangan,” ujarnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23