JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, sebagaimana tuntutan yang disampaikan serikat buruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan revisi tersebut dilakukan atas arahan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menugaskan jajaran Pemprov Jabar untuk menampung dan membahas aspirasi para pekerja.
“Beliau menugaskan kami untuk menerima aspirasi dari serikat buruh. Kami sudah menerima aspirasi dari mereka,” kata Herman di Bandung, Senin (29/12/2025).
Herman menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah melakukan diskusi dengan perwakilan serikat pekerja terkait penetapan UMSK 2026. Dari hasil pertemuan tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan dua langkah utama.
Langkah pertama adalah melakukan peninjauan ulang atau review terhadap Kepgub UMSK 2026 sebelum dilakukan revisi secara resmi.





