Mahasiswi Garut Lahirkan Bayi Sendirian, Lalu Dibuang ke Tempat Sampah

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang mahasiswi keperawatan berinisial UM tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya ke tempat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Melansir dari Sindonews, mahasiswi keperawatan tersebut berdalih membuang jasad darah dagingnya lantaran malu jika aibnya tersebar luas. 

Pelaku membuang bayinya itu di tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi Jumat (12/6/2021) lalu itu sempat membuat gempar masyarakat sekitar.

Pelaku diketahui berasal Garut dan masih berstatus sebagai mahasiswi semester satu di salah satu sekolah keperawatan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Kasus SDN Pondok Cina 01 Sampai ke Bandung, Puluhan Orang Tua Murid Sambangi Gedung Sate

“Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Dia mengakui bayi itu dibuang sengaja karena hasil hubungan gelap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tiga hari sebelum membuang bayinya, pelaku yang masih berusia 18 tahun itu sempat menginap di kamar kos temannya yang tak jauh dari tempat penemuan bayi malang tersebut.

Baca Juga:  Korsleting Listrik Penyebab Ledakan Di Sukabumi

Di hari ketiga, lanjut Adanan Mangopang, pelaku kemudian berpura-pura masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi itulah, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu seorang diri. Saat melahirkan, pelaku menyetel musik dengan suara keras agar tak diketahui temannya.

“Setelahnya, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku juga mengaku sedang datang bulan,” ungkap Adanan.

Baca Juga:  Polsek Palmerah Gelar Razia, 500 Miras Berhasil Diamankan

Tak lama kemudian, pelaku langsung berpamitan pulang kepada temannya menggunakan sepeda motor dan di perjalanan, pelaku membuang begitu saja bayi yang telah dilahirkannya di tempat pembuangan sampah.

“Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Dia mengaku malu dan berniat membuangnya,” kata Adanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Red)