Ini Besaran Kenaikan UMP Jatim dan Banten, Jabar Berapa?

Upah minimum
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11/2022). Sedikitnya sudah dua provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023, yakni Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Banten. Lalu bagaimana dengan Jabar?

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jawa Barat Dorong Evaluasi Penerapan Kendaraan Listrik di Jabar

Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari besaran UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567. Sehingga kenaikan UMP tahun 2023 untuk Jatim menjadi Rp2.040.244.

Keputusan Pemprov Jatim menaikan UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

Baca Juga:  Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33,” bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (28/11).

Hal yang sama dilakukan Provinsi Banten. Provinsi paling barat di Pulau Jawa ini sudah menetapkan kenaikan UMP tahun 2023. Keputusan tersebut langsung ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca Juga:  Pemda Karawang Serahkan Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan kenaikan UMP Provinsi Banten sebesar naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.