Ragam

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

×

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

Sebarkan artikel ini
Royakti dan hak cipta.
Royakti dan hak cipta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memutar musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.

Baca Juga:  Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Baca Juga:  Hati-hati Saat Menggunakannya, Pakaian Serta Aksesoris Ini Ancam Kesehatan

Surat edaran itu dilaporkan Antara, Senin, 29 Desember 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5