JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, larangan tersebut dilandasi keprihatinan atas kondisi sosial nasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang masih menjalani proses pemulihan pascabencana.
“Indonesia saat ini dalam keadaan prihatin karena sebagian masyarakat kita, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam,” ujar Rudi di Bandung, Selasa (31/12/2025).
Ia menjelaskan, proses pemulihan di daerah terdampak masih berlangsung, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemulihan kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.
“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua untuk turut merasakan keprihatinan terhadap saudara-saudari kita yang sedang tertimpa musibah,” katanya.





