Daerah

Ini Alasan Polda Jabar Larang Kembang Api dan Petasan saat Tahun Baru 2026

×

Ini Alasan Polda Jabar Larang Kembang Api dan Petasan saat Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jabar
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGPolda Jabar melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, larangan tersebut dilandasi keprihatinan atas kondisi sosial nasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang masih menjalani proses pemulihan pascabencana.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Pendidikan Karakter untuk Tanamkan Nasionalisme dan Masa Depan Cerah Siswa

“Indonesia saat ini dalam keadaan prihatin karena sebagian masyarakat kita, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam,” ujar Rudi di Bandung, Selasa (31/12/2025).

Baca Juga:  Produksi Kopi Kuningan Tembus 1.217 Ton, Didominasi Robusta dari Lereng Ciremai

Ia menjelaskan, proses pemulihan di daerah terdampak masih berlangsung, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemulihan kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

Baca Juga:  Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya

“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua untuk turut merasakan keprihatinan terhadap saudara-saudari kita yang sedang tertimpa musibah,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23