Daerah

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

×

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bandung Barat.
Kantor Bupati Bandung Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi memberhentikan 64 tenaga honorer teknis yang selama ini bekerja di berbagai perangkat daerah dan kecamatan.

Penghentian honorer teknis itu menjadi konsekuensi langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus seluruh status non-ASN di birokrasi daerah mulai Januari 2026.

Baca Juga:  Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna, mengatakan aturan tersebut bersifat nasional dan wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah. Tidak ada ruang tawar-menawar.

Baca Juga:  Cellica Minta Perusahaan Di Karawang Peduli Dunia Pendidikan

“Sesuai ketentuan pusat, di birokrasi pemerintah daerah sekarang hanya dikenal status ASN, yaitu PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Tidak ada lagi honorer atau non-ASN,” ujar Rega saat dikonfirmasi, 12 Januari 2026.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Serahkan Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti ke Pemprov Jabar

Menurut Rega, secara total terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan non-ASN di Bandung Barat. Namun, mayoritas dari mereka bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234