JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan tiga ruas jalan nasional kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebaliknya, satu ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten kini resmi menjadi jalan nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Eri Rihandiar mengatakan, tiga ruas jalan nasional yang pengelolaannya dialihkan ke Pemkab Cianjur meliputi Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Prof. Moh. Yamin, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Adapun ruas jalan kabupaten yang statusnya naik menjadi jalan nasional berada di Jalan Lingkar Timur, yang menghubungkan Cianjur dengan Bandung dan Sukabumi.





