JABARNEWS | CIREBON – Perubahan regulasi yang menghapus status rumah sakit khusus berdampak langsung pada tata kelola layanan kesehatan paru di Jawa Barat. Salah satu implikasinya adalah Balai Kesehatan Paru Provinsi Jawa Barat di Cirebon yang kini harus terintegrasi ke dalam manajemen RSUD Sidawangi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, karena dinilai membutuhkan penguatan kebijakan, dukungan anggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) agar kualitas pelayanan kesehatan paru tidak mengalami penurunan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jabar, dr. H. Encep Sugiana, saat memimpin kunjungan kerja ke Klinik Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Jawa Barat atau Satpelkes Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan informasi penyusunan program serta anggaran tahun 2026.
“Dengan adanya regulasi baru, rumah sakit paru tidak lagi berdiri sendiri dan balai kesehatan paru harus masuk ke dalam manajemen RSUD. Integrasi ini harus diikuti dengan penguatan sistem dan dukungan anggaran agar layanan tetap maksimal,” ujar Encep.
Menurutnya, Balai Kesehatan Paru di Cirebon memiliki peran strategis sebagai pusat layanan kasus paru, baik tuberkulosis (TBC) maupun non-TBC di wilayah Jawa Barat bagian timur. Namun, hasil kunjungan menunjukkan masih diperlukan dukungan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana.





