JABARNEWS | BANDUNG – Disdik Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Seluruh tenaga pendidik kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Kepala Disdik Jawa Barat Purwanto mengatakan, penghapusan status honorer tersebut telah sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Sudah tidak ada honorer. Yang ada sekarang ASN PPPK paruh waktu dan penuh waktu, sesuai instruksi kementerian. Jadi istilah honorer itu sudah tidak ada lagi,” kata Purwanto, Rabu (21/1/2026).
Dengan kebijakan tersebut, Purwanto mengingatkan seluruh sekolah negeri di Jawa Barat agar tidak merekrut tenaga guru baru yang berpotensi menimbulkan status honorer.
Ia menegaskan, apabila ditemukan sekolah yang tetap merekrut guru honorer, maka tindakan tersebut tergolong melanggar aturan.





