JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali mengungkap fakta baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memastikan kerugian negara dalam perkara tersebut meningkat signifikan dari sebelumnya Rp16 miliar menjadi Rp19,3 miliar, seiring meluasnya hasil penyidikan.
Lonjakan kerugian negara itu diikuti dengan penambahan jumlah tersangka. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS selaku pemilik CV MMS periode 2016–2024 dan LF yang berperan sebagai admin sekaligus petugas lapangan di CV GBS. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara korupsi pupuk bersubsidi tersebut kini berjumlah lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, penetapan dua tersangka baru dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik selama pengembangan perkara. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 22 Januari 2026.
“Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru. Penetapan AS dan LF didasarkan pada hasil penyidikan lanjutan yang menguatkan peran keduanya dalam perkara ini,” ujar Jimmy, Jumat (23/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS dan LF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026.





