Daerah

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Terkuak, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp19,3 Miliar

×

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Terkuak, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp19,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa).

Dalam konstruksi perkara, AS diduga menggunakan badan usaha miliknya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati keuntungan dari hasil penyelewengan pupuk bersubsidi. Sementara itu, LF disebut berperan aktif menyusun skema teknis di lapangan agar distribusi pupuk tidak sesuai ketentuan dan keluar dari sasaran penerima.

Baca Juga:  Waduh! Seorang Santri di Tasikmalaya Jadi Korban Asusila Sesama Jenis

Penyidik Kejari menilai praktik tersebut menyebabkan pupuk bersubsidi tidak sampai kepada petani yang berhak, bahkan diduga dialirkan ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial ES, AH, dan EN telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ketiganya kini menjalani proses persidangan setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Baca Juga:  Dekopindo Tetap akan Beri Bantuan ke koperasi di Kota Bandung

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menegaskan penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani.

Baca Juga:  Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Pupuk subsidi adalah kebutuhan vital petani. Ketika diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3