JABARNEWS | BANDUNG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP Jabar I) bergerak cepat memulihkan kerugian pendapatan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Langkah tegas ini dilakukan dengan melakukan sita aset pajak milik tersangka LHL melalui PT KHP di Bandung akibat dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini dipimpin langsung oleh tim PPNS DJP Jabar I bersama Korwas Polda Jabar pada Rabu (21/1/2026).
Tersangka LHL diduga dengan sengaja melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28/2007 tentang KUP yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6/2023.
“Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jabar I, Rudi Munandar, Selasa (27/1/2026).





