JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan aturan administrasi kependudukan dengan mengusulkan perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012, menyusul ketertinggalan regulasi daerah dari kebijakan nasional yang terus berkembang. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperbaiki kualitas layanan administrasi bagi warga Kota Bandung.
Komisi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Usulan ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat fungsi legislasi sekaligus merespons perkembangan regulasi nasional yang semakin kompleks.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyampaikan bahwa Perda yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
Aturan tersebut terakhir direvisi pada 2015, sementara dalam kurun sepuluh tahun terakhir telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan.
Perda Dinilai Tertinggal dari Perkembangan
Radea menegaskan, ketidaksinkronan antara aturan daerah dan kebijakan nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kondisi ini mendorong perlunya pembaruan regulasi agar penyelenggaraan layanan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Administrasi kependudukan adalah urusan pemerintahan wajib yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat,” ujar Radea.
Menjamin Hak Warga dan Kualitas Pelayanan
Menurutnya, keberadaan payung hukum daerah yang komprehensif dan sistematis menjadi kunci untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang pasti, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Revisi Perda diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung.
Tindak Lanjut Kesepakatan Internal DPRD
Pengajuan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada 7 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap komisi didorong untuk menginisiasi Raperda sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Dorong Harmonisasi dan Inovasi Pelayanan Publik
Melalui perubahan Perda, Komisi I berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah. Selain itu, aturan baru diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Radea menyatakan optimisme bahwa usulan Raperda ini dapat memperoleh persetujuan dan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Red)





