Daerah

Perda Administrasi Kependudukan Bandung Dinilai Tertinggal, DPRD Ajukan Revisi

×

Perda Administrasi Kependudukan Bandung Dinilai Tertinggal, DPRD Ajukan Revisi

Sebarkan artikel ini
Perda Administrasi Kependudukan Bandung Dinilai Tertinggal, DPRD Ajukan Revisi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati saat menyampaikan penjelasan terkait usulan revisi Perda Administrasi Kependudukan.

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan aturan administrasi kependudukan dengan mengusulkan perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012, menyusul ketertinggalan regulasi daerah dari kebijakan nasional yang terus berkembang. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperbaiki kualitas layanan administrasi bagi warga Kota Bandung.

Komisi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat fungsi legislasi sekaligus merespons perkembangan regulasi nasional yang semakin kompleks.

Baca Juga:  Mengutip Hadis An-Nasai, Edwin Sanjaya Ingatkan Soal Persaudaraan

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyampaikan bahwa Perda yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.

Aturan tersebut terakhir direvisi pada 2015, sementara dalam kurun sepuluh tahun terakhir telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan.

Perda Dinilai Tertinggal dari Perkembangan

Radea menegaskan, ketidaksinkronan antara aturan daerah dan kebijakan nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kondisi ini mendorong perlunya pembaruan regulasi agar penyelenggaraan layanan berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Baca Juga:  Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

“Administrasi kependudukan adalah urusan pemerintahan wajib yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat,” ujar Radea.

Menjamin Hak Warga dan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, keberadaan payung hukum daerah yang komprehensif dan sistematis menjadi kunci untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang pasti, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Revisi Perda diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung.

Tindak Lanjut Kesepakatan Internal DPRD

Pengajuan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Formasi Jabatan Pemkot Bandung Lengkap, 85 Pejabat dan 7 Camat Dilantik untuk Perkuat Pelayanan Publik

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap komisi didorong untuk menginisiasi Raperda sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Dorong Harmonisasi dan Inovasi Pelayanan Publik

Melalui perubahan Perda, Komisi I berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah. Selain itu, aturan baru diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Radea menyatakan optimisme bahwa usulan Raperda ini dapat memperoleh persetujuan dan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Red)